Hak & Tanggung Jawab Karyawan dalam Konstruksi
Menurut Departemen Tenaga Kerja AS, industri konstruksi adalah salah satu sumber pekerjaan terbesar di negara ini, dengan sekitar 7, 2 juta pekerja. Meskipun menjadi sumber pekerjaan yang signifikan, pekerja konstruksi menghadapi kondisi berbahaya di tempat kerja mereka. Hak-hak dan tanggung jawab pekerja konstruksi sebagian besar berkaitan dengan standar keselamatan dan kesehatan dari mitigasi bahaya di tempat kerja. Hak-hak dan tanggung jawab ini terutama berasal dari Departemen Tenaga Kerja AS dan Keselamatan dan Administrasi Kesehatan.
Kondisi Kerja yang Aman
Karyawan konstruksi berhak atas kondisi kerja yang aman. Perusahaan konstruksi memiliki tanggung jawab untuk membuat lokasi konstruksi lebih aman untuk mengurangi kematian akibat konstruksi. Karyawan berhak atas peralatan pelindung pribadi seperti sarung tangan keselamatan, pelindung mata, helm, dan penutup telinga. Tempat kerja yang aman ditandai oleh peralatan yang berfungsi dengan baik. Karyawan berhak untuk tidak bekerja di lokasi konstruksi yang tidak aman sampai majikan membuat situs lebih aman.
Praktek Perburuhan yang Adil
Menurut DOL Fair Labor Standard Act, pekerja konstruksi memiliki hak atas praktik perburuhan yang adil. Ini termasuk upah minimum dan lembur untuk pekerja muda, pekerja tua serta imigran. Menurut Undang-undang, karyawan konstruksi memenuhi syarat untuk pembayaran waktu dan setengah dari tingkat pembayaran reguler untuk waktu bekerja lebih dari 40 jam per minggu. Majikan bertanggung jawab untuk mencatat lamanya bekerja oleh seorang karyawan untuk menghitung pembayaran yang disebabkan oleh karyawan tersebut.
Melaporkan
Karyawan konstruksi memiliki hak dan tanggung jawab untuk melaporkan kondisi kerja yang tidak aman. Karyawan harus melaporkan kepada penyelia atau pemberi kerja lokasi agar situs konstruksi dibuat lebih aman. Karyawan dapat meminta Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk memeriksa situs konstruksi, jika penyelia atau majikan gagal membuat situs lebih aman. Setelah melaporkan ke OSHA, seorang karyawan memiliki hak untuk bebas dari pembalasan dari majikan, misalnya, melalui pemutusan hubungan kerja atau pemotongan upah.
Informasi
Karyawan yang bekerja di lokasi konstruksi memiliki hak atas informasi tentang bahaya yang akan terjadi di lokasi kerja. Ini diatur oleh Standar Komunikasi Bahaya OSHA, yang mensyaratkan bahwa pemberi kerja memberikan informasi tentang risiko di tempat kerja dan langkah-langkah pencegahan yang harus diambil. Karyawan memiliki hak untuk mengetahui tentang bahan kimia berbahaya di lokasi konstruksi, bahaya yang akan terjadi akibat peralatan dan risiko kesehatan yang terkait dengan bekerja di lokasi konstruksi.