Cara Mencari Tahu Penghasilan Pemegang Saham Subhalaman S
Korporasi sub-bab dikenakan pajak sebagai kemitraan karena memenuhi persyaratan IRS tertentu berdasarkan sub-bab S dari Kode Pendapatan Internal. Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi: Pertama, bisnis harus perusahaan domestik; kedua, tidak akan ada lebih dari 100 pemegang saham; ketiga, semua pemegang saham harus memenuhi syarat; dan keempat, hanya ada satu kelas stok. Pemegang saham yang memenuhi syarat adalah individu dan perwalian dan perkebunan tertentu; pemegang saham tidak dapat berupa kemitraan, perusahaan, atau orang asing yang bukan penduduk. Di bawah aturan IRS ini, perusahaan dapat memberikan pendapatan, kerugian, pengurangan, dan kredit perusahaan kepada pemegang sahamnya untuk keperluan pajak federal.
1.
Tentukan laba atau rugi bersih untuk periode akuntansi. Laba atau rugi bersih yang dilaporkan dalam laporan laba rugi adalah jumlah pendapatan atau kerugian yang memenuhi syarat untuk dibagikan kepada pemegang saham korporasi. Karena bisnis ini adalah perusahaan S, tidak ada pajak tingkat korporasi dan semua laba atau rugi yang didistribusikan dikenakan pajak di tingkat pemegang saham.
2.
Hitung jumlah laba atau rugi bersih untuk dibagikan kepada masing-masing pemegang saham. Distribusi pendapatan, kerugian, dan pengurangan didasarkan pada persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham. Dalam sebagian besar kasus, jumlah yang didistribusikan dari laba bersih, kerugian, dan pengurangan korporasi terbatas pada basis penyesuaian setiap pemegang saham dalam saham perusahaan, yang mencakup setiap utang kepada pemegang saham oleh korporasi. Dasar pemegang saham adalah nilai yang dibayarkan untuk jumlah saham yang dimiliki. Distribusi ini mirip dengan cara untung dan rugi kemitraan dibagikan kepada mitra.
3.
Lengkapi Jadwal K-1 untuk setiap pemegang saham. Sertakan dalam Jadwal K-1 persentase masing-masing pemegang saham dari pendapatan periode, kerugian dan pengurangan. Jumlah pada jadwal ini diungkapkan pada SPT pribadi masing-masing pemegang saham dan dikenakan tarif pajak penghasilan pribadi.
Peringatan
- Beberapa perusahaan tidak memenuhi syarat untuk pengajuan sub-bab S, seperti lembaga keuangan tertentu, perusahaan asuransi dan perusahaan penjualan internasional domestik.