Hadiah & Penghargaan Karyawan

Majikan sering memberikan hadiah atau penghargaan kepada karyawan. Hadiah-hadiah ini adalah alat motivasi yang hebat dan menunjukkan terima kasih atas pekerjaan yang dilakukan dengan baik. Namun, Internal Revenue Service (IRS) memajaki sebagian besar hadiah dan penghargaan yang diberikan kepada karyawan. Karena pajak tambahan, penting bagi karyawan untuk menyimpan catatan tentang apa yang mereka terima dari majikan dengan benar.

Teknik Motivasi

Hadiah dan penghargaan adalah teknik motivasi. Orang-orang cenderung bekerja lebih keras ketika mereka dihargai karena usaha mereka. Mengenali keunggulan dalam diri seseorang dapat membantu orang itu berjuang untuk bekerja lebih keras dan membuat orang-orang di sekitarnya juga bekerja lebih keras. Ini adalah argumen utama untuk penghargaan, seperti karyawan bulan ini.

Pajak atas Hadiah Tunai

Uang tunai hanya ditambahkan ke upah tambahan. IRS tidak menganggap uang tunai sebagai keuntungan minimal, kecuali majikan memberikan uang tunai untuk mendukung biaya transportasi atau makan terkait dengan lembur bekerja.

Pajak atas Kupon Hadiah

Kupon hadiah diperlakukan sebagai setara tunai. Oleh karena itu, sertifikat hadiah bukan merupakan tunjangan minimum dan karyawan harus membayar pajak atas sertifikat hadiah tersebut. Majikan juga harus melaporkan sertifikat hadiah pada Formulir W-2 karyawan.

Pajak atas Penghargaan Prestasi

Penghargaan prestasi menerima pertimbangan pajak khusus. Ada jumlah yang berbeda tidak termasuk tergantung pada hadiah. Untuk posisi pajak terbaik, pemberi kerja harus memberikan penghargaan dalam presentasi yang berarti yang tidak merupakan upah terselubung. Hadiah tidak boleh berupa uang tunai, liburan, makan, penginapan, tiket acara, atau surat berharga.

Pelaporan Pemberi Kerja dari Hadiah De Minimis

Hadiah de minimis tidak dilaporkan. Ini karena hadiah de minimus sangat kecil dan tidak penting sehingga tidak memiliki dampak pajak. Jika hadiah itu kena pajak dan bukan de minimus, majikan harus meletakkan hadiah itu di Formulir W-2 karyawan.

Pesan Populer